Selain itu, dalam perkara ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Sebanyak lima orang telah ditangkap dalam perkara ini.
Adapun kelima orang itu yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.