Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |15:10 WIB
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejagung RI memeriksa ibunda dari Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

 

Selain itu, dalam perkara ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Sebanyak lima orang telah ditangkap dalam perkara ini.

Adapun kelima orang itu yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement