Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |09:34 WIB
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo (foto: dok Kejagung)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan sebagai barang palsu. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek, yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, ternyata barang yang disita ini, 14 jam tangan tersebut, dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.

Anang menjelaskan, harga jam tangan palsu itu berbeda jauh dibanding produk aslinya. Jika produk asli bisa mencapai miliaran rupiah per unit, jam tangan palsu tersebut hanya bernilai sekitar belasan juta rupiah.

“Harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini yang palsu rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement