Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |09:34 WIB
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo (foto: dok Kejagung)
A
A
A

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengatakan barang palsu sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.

“Untuk counterfeit itu ada standar internasional. Barang yang dijual harus sesuai dengan aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain-lain,” ucap Narendra.

Narendra menegaskan, negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik paten dan merek asli. Karena itu, Kejaksaan memutuskan memusnahkan seluruh barang KW tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement