Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Analisis Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |10:40 WIB
PPATK Analisis Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hukuman tersebut menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"lya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan yang dikutip, Rabu (30/10/2024). 

Ivan menyebutkan, analisis keuangan tidak hanya dilakukan terhadap Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak terkait pun dilakukan analisis. 

"Sesuai yang ditangani oleh penyidik, termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement