Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Analisis Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |10:40 WIB
PPATK Analisis Kekayaan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu.

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement