Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 04 November 2024 21:32 WIB
Ibu Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
Share :

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Tak sampai disitu, Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA.

Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau 6 Ayat (1) huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya