JAKARTA - Kejaksaan angkat bicara perihal alasan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dipindahkan ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan sekaligus dipindahkan penahanannya.
"Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang dibawa dari Surabaya ke Jakarta.
"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan, ketiga hakim tersebut dipindahkan karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami peran tersangka lain.
"Hari ini, ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelasnya.