Ini Peran Gunawan Sadbor, Tiktoker yang Ditangkap karena Judi Online

Ilham Nugraha, Jurnalis
Selasa 05 November 2024 04:01 WIB
Gunawan Sadbor (Foto: Tangkapan layar Tiktok)
Share :

SUKABUMI - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi judi online yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial. Salah satunya, Gunawan Sadbor Tiktoker asal Sukabumi yang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya yang terlibat adalah AS alias T (39). Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi online yang dapat diakses publik.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kedua tersangka melakukan live streaming yang diunggah ulang oleh akun Tiktok @flogitoto1. 

AS alias T, dengan akun Tiktok @sadbor86, secara aktif mempromosikan situs judi Flokitoto dengan cara berulang-ulang mengajak penonton untuk mengakses situs tersebut. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya