Ini Peran Gunawan Sadbor, Tiktoker yang Ditangkap karena Judi Online

Ilham Nugraha, Jurnalis
Selasa 05 November 2024 04:01 WIB
Gunawan Sadbor (Foto: Tangkapan layar Tiktok)
Share :

"Sehingga jelas kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan, daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online," ungkap AKBP Samian, Senin (4/11/2024). 

Dalam penyidikan, peran AS alias T lebih dominan sebagai pengiklan situs judi, sementara Gunawan Sadbor diduga turut serta memberikan bantuan. 

Gunawan, yang berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, berperan memfasilitasi siaran tersebut dengan menyediakan akun Tiktok yang digunakan AS untuk promosi. Kedua tersangka diyakini mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.

Atas tindakannya, AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih," tandasnya. 
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya