JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen Pemerintah, untuk melakukan reformasi hukum yang mendalam dan terstruktur.
Langkah itu, kata Yusril, bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih fokus, dan efektif dalam menjawab tantangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, pembentukan kementerian terpisah di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan fokus dan penguatan koordinasi.
"Dengan adanya pemisahan ini, kita harapkan tiap kementerian dapat fokus menjalankan fungsi masing-masing, sementara Kemenko Kumham Imipas akan berperan dalam mengkoordinasikan dan menyerasikan program-program lintas kementerian," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Yusril pun menyoroti pentingnya pembenahan perangkat hukum. Terlebih, banyak norma hukum yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, seperti pengaturan terkait tindak pidana korupsi dan sanksi bagi kejahatan dunia maya.
"Percepatan reformasi di bidang hukum perlu dilakukan agar kita memiliki norma-norma hukum yang mampu mengantisipasi dan menindak berbagai kejahatan baru, termasuk kejahatan siber dan judi online," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yusril juga membahas pentingnya harmonisasi hukum nasional. Pemerintah berencana mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
"Ini merupakan tonggak penting agar kita memiliki perangkat hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini," ucapnya.
Reformasi hukum yang sedang digalakkan juga bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Yusril menegaskan, bahwa pemerintah mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah disampaikan ke DPR.