Atas tindakan sadis tersebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa menghilang.
“Pasal berlapis, pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan kematian. Yang satu anggota dari kepolisian sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengamanan internal Polri dalam hal ini Propam berkaitan dengan kode etik maupun disiplinnya,” tutup Kemas.
(Fahmi Firdaus )