Reaksi Platform Media Sosial
Platform media yang akan terkena dampak dari aturan ini akan mencakup Instagram dan Facebook milik Meta Platforms, TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. Sementara Youtube milik Alphabet ada kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut.
Belum ada komentar dari platform media sosial ini terkait rencana undang-undang pembatasan Australia tersebut. Sementara The Digital Industry Group, badan perwakilan yang mencakup Meta, TikTok, X, dan Google milik Alphabet sebagai anggota, memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat mendorong kaum muda untuk menjelajahi bagian internet yang lebih gelap dan tidak diatur sambil memutus akses mereka ke jaringan pendukung.
"Menjaga keamanan anak muda saat daring merupakan prioritas utama ... tetapi larangan yang diusulkan bagi remaja untuk mengakses platform digital merupakan respons Abad ke-20 terhadap tantangan Abad ke-21," kata Direktur Pelaksana DIGI Sunita Bose.
"Daripada memblokir akses melalui larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang seimbang untuk menciptakan ruang yang sesuai usia, membangun literasi digital, dan melindungi anak muda dari bahaya daring," tambahnya.
Waktu Penggunaan Media Sosial
Terlepas dari aturan tersebut, sebenarnya berapa lama waktu yang sebaiknya digunakan untuk mengakses media sosial untuk menghindari efek-efek buruk yang dikahwatirkan? Menurut Goel, tidak ada jawaban yang pasti terkait pertanyaan tersebut, dan bergantung dari orang ke orang.
Jika pengguna mulai terganggu secara mental, maka mereka perlu mengurangi penggunaan media sosial saat ini. Goel memperkirakan penggunaan media sosial selama 30 menit hingga dua jam dalam sehari seharusnya aman untuk dilakukan, dan lebiih dari itu sebaiknya dihindari.
Untuk mengurangi waktu tersebut, Anda dapat menetapkan batas waktu, dan menonaktifkan semua notifikasi dan peringatan. Bagi yang memiliki anak, kehatia-hatian saat menggunakan media sosial sangat penting untuk melindungi mereka dari semua dampak negatif yang telah disebutkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)