"Cara tersangka memposting yakni di instastory-nya, dimana yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online," tambahnya.
Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE tentang perjudian dan juga Pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )