Putusan Praperadilan Paman Birin Sangat Memalukan KPK!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 18 November 2024 17:14 WIB
Putusan Praperadilan Paman Birin Sangat Memalukan KPK!
Share :

JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menilai, putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Sahbirin Noor alias Paman Birin memalukan lembaga antirasuah.

Demikian diutarakan Poengky saat ditanya tanggapan terkait putusan praperadilan di dalan forum uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky dalam forum.

Menurut Poengky, KPK bisa mengajukan pembelaan yang bagus dalam praperadilan. Atas dasar putusan itu, ia menilai, KPK harus dievaluasi agar kasus anulir status tersangka tak terulang kembali.

"Seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus. Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus," kata Poengky.

"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah yah, jangan sampai ini terjadi lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan.

Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka tidaklah sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya