Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 19 November 2024 14:45 WIB
Kronologi Penangkapan Hendry Lie/Antara
Share :

Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.

"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.

Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.

Penangkapan Hendry Lie merupakan kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya