KPU Batalkan Pencalonan Paslon Walikota Metro Nomor Urut 2, Diumumkan Lewat Instagram

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 17:12 WIB
Ilustrasi
Share :

METRO - Komisi Pemilihan Umum Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan calon walikota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagram resminya.

Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.

Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama, menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.

Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni : 

1. Membatalkan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi dan Calon wakil  walikota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya