KPK Temukan Kerawanan Perencanaan Anggaran NTB, Pokir Dialirkan ke Yayasan Fiktif

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 23 November 2024 08:17 WIB
KPK Temukan Kerawanan Perencanaan Anggaran NTB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengungkap sejumlah kerawanan dari sisi perencanaan dan penganggaran. Salah satunya dalam pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Demikian diungkapkan Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria, pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pokir di Mataram.

Dia menjelaskan, Pokir seharusnya menjadi program berbasis kebutuhan masyarakat. Tetapi, kata dia, kerap disalahgunakan, bahkan dialirkan pada yayasan fiktif.

"Pokok pikiran DPRD dirancang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti hibah uang yang tidak jelas dasarnya, yayasan fiktif, dan indikasi adanya fee atau praktik ijon,”ujar Dian, Sabtu (23/11/2024).

“Ini tidak hanya menyimpang dari tujuan pembangunan, tetapi juga membuka celah korupsi,"lanjutnya.

Dikatakannya, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 menyebutkan Pokir DPRD seharusnya digunakan sebagai saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara di kota Mataram sendiri, kata dia, KPK mencatat beberapa penyimpangan Pokir, meliputi pengajuan Pokir yang tidak sesuai prosedur; perubahan Pokir setelah pembahasan anggaran; penyaluran hibah uang kepada yayasan yang tidak jelas legalitasnya, bahkan ada indikasi milik anggota DPRD sendiri; hingga tidak ada pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Pada 2024, diketahui total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram mencapai Rp92 miliar. Sementara pada realisasinya baru 50,1% atau Rp46 miliar, yang dilokasikan pada 25 OPD. Sayangnya Pokir ini sebagian besar digunakan dalam bentuk hibah uang, bukan program.

Dian menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut juga telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di NTB.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya