Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Divonis hingga 4,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 November 2024 15:25 WIB
Sidang vonis 4 terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun. 

Para Terdakwa yang dimaksud adalah, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. 

Kemudian, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo. 

Majelis hakim meyakini, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya