Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 19 Juli 2026 |02:06 WIB
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Asrul Azis Taba (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek permohonan yang diajukan adalah:

"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan."

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.

Praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement