JAKARTA - Hakim menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan kuota haji periode 2023–2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, status tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah didukung alat bukti yang cukup. KPK disebut telah mengantongi sedikitnya empat jenis alat bukti, yakni bukti elektronik, surat, keterangan saksi, serta ahli.
Di sisi lain, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky, menyatakan pihaknya menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai sejumlah hal tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim, termasuk soal SPDP dan surat perintah penangkapan terhadap kliennya.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan, sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan oleh Jawaban KPK, misal SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan (hakim)," kata Rhama usai persidangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.