Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |21:58 WIB
Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Hal itu didalami penyidik dari keterangan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).

Budi menjelaskan, keterangan tersebut dibutuhkan guna melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik terkait dugaan aliran uang tersebut.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Diketahui, KPK menyatakan telah menyita uang senilai USD1 juta. Uang tersebut diduga akan digunakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

Untuk memuluskan hal tersebut, uang itu kemudian dititipkan kepada orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin 13 April 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement