Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Divonis hingga 4,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 November 2024 15:25 WIB
Sidang vonis 4 terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta (Foto : Okezone)
Share :

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. 

Terhadap Amanna Gappa, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.292.180.000, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak menutup, maka diganti dengan dua tahun penjara. 

Kemudian, Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5  tahun penjara.

Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Arista, Majelis Hakim tidak menjatuhkan uang pengganti. 

Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya