JAKARTA - AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Diketahui, Dadang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).