Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 26 November 2024 22:33 WIB
Konpers usai sidang etik AKP Dadang
Share :

JAKARTA - AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Diketahui, Dadang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya