Buntut Surat Suara Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Tim Advokasi RIDO Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 29 November 2024 22:12 WIB
Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (foto: Okezone/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggeLar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. 

Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 rw02 kel Pinang Ranti kec Makassar," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya