Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Penyebabnya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 12:08 WIB
RUU Perampasan Aset
Share :

Sebagai informasi, melalui surat nomor: R/166/DN.04.4.1/X/2024 tertanggal 26 November 2024, PPATK mengajukan permohonan audiensi dengan Baleg DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Atas permohonan audiensi itu, Baleg DPR RI pun menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan kepada PPATK melalui surat B/15139/LG.01.01/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya