Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Bayi Pakai Air Panas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 07:57 WIB
Ilustrasi Penganiayaan Terhadap Bayi. Foto: Dok Okezone.
Share :

DEPOK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh S (35), yang menyiram air panas terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditangkap di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare. Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman,” ujar Santy saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Santy menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya