JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengungkapkan bahwa banyak daycare atau tempat penitipan anak yang belum berizin di wilayah Depok. Menurutnya dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang miliki legalitas resmi atau 98 lainnya ilegal.
"Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menyebut, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Direktur Jenderal HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.
Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada Pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib.