Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiayaan Balita di Depok, Dirjen HAM Soroti Legalitas Daycare

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |11:14 WIB
Penganiayaan Balita di Depok, Dirjen HAM Soroti Legalitas Daycare
Balita dianiaya bikin aparat periksa legalitas daycare (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyoroti perkembangan kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat yang sempat menjadi perhatian publik belakangan. 

Berkaca pada kasus tersebut, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan," ujarnya, Selasa (6/8/2024). 

Utamanya, terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan.

Pasalnya, dalam dialog kemarin, Dhahana mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. 

Diketahui Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare. Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya. 

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah 
daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucapnya.

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Dirjen HAM merekomendasikan pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare.

Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib. 

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud.

"Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. 

"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement