DEPOK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan, Rabu (4/12/2024). Penganiayaan itu terjadi di sebuah Daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ucap Santy saat dikonfirmasi.
Santy mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. "Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujarnya.
Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut. "Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," pungkasnya.
(Arief Setyadi )