30 Kali Beraksi, Polisi Gadungan Peras Warga di Jakbar, Begini Modusnya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 15:03 WIB
Ilustrasi polisi gadungan (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” kata Sugiran kepada wartawan Kamis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa lencana Polri palsu dan pisau daging yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.


 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya