Pelakunya, kata Tarigan, bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga dirinya merasa kesal karena ulah pelaku, mencoreng nama baik tempat tinggalnya.
“Orang di sini baik-baik. Itu memang penyelenggara pemungutan suara kan dari luar. Di sini itu bisa dibilang paling ketat, handphone saja saat pencoblosan tidak boleh masuk. Tidak boleh bawa tas. Di sini polos-polos, lihat saja itu sibuk urus sampahan,” ujarnya.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada.
“Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri yang hadir dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Selasa 3 Desember 2024.
Bivitri menduga, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. “Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” kata Bivitri.
(Arief Setyadi )