JAKARTA - Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan masih memprihatinkan. Ia menyebut, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ucap Nawawi.
Nawawi menerangkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Karena itu, ia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.