3 Fakta Pengantin Wanita Meninggal Usai Ijab Kabul, Sempat Suntik Vaksin TT

Indra Siregar, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 17:07 WIB
Pengantin wanita meninggal tak lama usai ijab kabul di Lampung (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

TANGGAMUS – Rika Amiyana binti H. Paiman, seorang pengantin wanita dari Pekon Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia tak lama usai menjalankan prosesi akad nikah, pada Kamis 5  Desember 2024.

Diketahui, Rika sempat disuntik vaksin tetanus toksoid (TT) pada 15 November 2024 sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa haru tersebut:

1. Akad Nikah Berlangsung

Suasana sakral dan haru pada prosesi akad nikah di rumah mempelai wanita sempat berjalan lancar. Nur Kholik, sang mempelai pria, mengucapkan ijab kabul dengan lantang, 

Disambut ucapan sah dari para saksi. Kedua mempelai tampak bahagia dan haru, khususnya saat prosesi sungkeman yang diwarnai tangis bahagia keluarga.

Namun, kebahagiaan tersebut seketika berubah saat Rika mengeluhkan rasa pusing dan lemas usai prosesi. Ia kemudian pingsan di atas pelaminan. Keluarga segera membawa Rika ke Puskesmas Air Naningan untuk mendapat pertolongan pertama. 

Namun, kondisinya semakin memburuk hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Secanti di Gisting.

2. Meninggal di Perjalanan

Petugas Bhabinkamtibmas Pekon Air Naningan, Aipda Epri Mohansyah, mengatakan, Rika dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

"Pihak medis telah berusaha maksimal, namun takdir berkata lain. Rika meninggal dalam perjalanan," ujar Aipda Epri.

Pesta pernikahan yang seharusnya penuh sukacita seketika berubah menjadi rumah duka. Dekorasi pelaminan yang megah kini menjadi saksi bisu kesedihan keluarga. Dalam balutan pakaian pengantin, Rika dimandikan dan disiapkan untuk dimakamkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya