JAKARTA - Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah dituntut pidana penjara delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah.
Pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dilakuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah.
Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.