Fakta-Fakta Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka hingga Dipecat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2024 11:34 WIB
Aipda Robig Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang. Foto: Okezone/Eka Setiawan.
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17). 

Selain dinaikkan status hukumnya terkait perkara itu, Aipda Robig juga telah dipecat secara tidak hormat sebagai personel Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP). 

Berikut sejumlah fakta-fakta yang telah dihimpun terkait perkembangan terbaru kasus tersebut;

1. Aipda Robig dijadikan tersangka 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2024. 

Aipda Robig adalah pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, yang satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu 24 November 2024, dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.

2. Aipda Robig dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Aipda Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.

3. Aipda Robig tertunduk lesu usai sidang pemecatan 

Aipda Robig sendiri terlihat hanya tertunduk lesu usai menjalani sidang kode etik yang memutuskan pemecatan terhadapnya. 

Ia tak memalingkan sedikitpun wajahnya kepada awak media yang telah menunggunya. Ia mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Propam Polda Jateng.

4. Aipda Robig mencoreng citra baik Polri

Majelis sidang KKEP menilai bahwa Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela dan telah merusak citra Polri. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya