Kapolrestabes menuturkan, DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.
"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Kapolrestabes Bandung.
Atas dasar laporan keluarga korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
(Angkasa Yudhistira)