Mahfud MD: Pernyataan Yusril soal Penemuan Hukum dan Transfer Narapidana Keliru!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 11:33 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD
Share :

Guru Besar Hukum Tata Negara UII itu melanjutkan, perjanjian internasional itu tidak semua harus disetujui DPR seperti kerja sama bidang pendidikan, kebudayaan, atau beasiswa. Tapi, ada lima (5) hal-hal yang harus seperti masalah politik. Jadi, sesudah presiden melakukan perjanjian diratifikasi UU-nya oleh DPR sesuai UNCAC dan UNCATOC.

Selanjutnya masalah pertahanan, masalah keamanan dan masalah pembentukan kaidah hukum baru. Mahfud menegaskan, tukar menukar tahanan dan pemulangan narapidana itu kaidahnya sudah ada, UU 22/2022 yang menyatakan pemindahan narapidana ke negara lain harus dengan perjanjian yang diatur lewat UU.

Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balikmenyatakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Pertama, ekstradisi atau penyerahan orang. Ia menekankan, dalam perjanjian internasional Mutual Legal Assistance (MLA) bisa dilakukan dalam kerja sama biasa, tapi tidak dalam ekstradisi.

“Lalu, penangkapan atau penahanan orang yang ditujukan untuk ekstradisi atau penyerahan orang, tidak bisa, itu harus diatur dengan UU, ada perjanjian dulu, perjanjian yang disetujui UU. Lalu, pengalihan napi dan pengalihan perkara. Dihukum di Indonesia kok dialihkan ke Filipina, itu tidak boleh, harus ada dalam UU, perjanjian dulu antara pemerintah lalu dimasukkan dalam UU, itu yang disebut ratifikasi,” ujar Mahfud.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya