Breaking News! Pemilik Daycare Wensen School Depok yang Aniaya Dua Balita Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 17:33 WIB
Pemilik daycare Depok yang aniaya dua balita divonis 1 tahun penjara (Foto : MNC Media)
Share :

Bambang mengatakan selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada dua anak korban senilai Rp300 juta.

"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan, bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya