Bambang mengatakan selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada dua anak korban senilai Rp300 juta.
"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan, bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)