Sang ibu pun tak berhak mencarikan jodoh bagi anak perempuan. Pada pasal 188 undang-undang di Kerajaan Majapahit, wewenang mencarikan jodoh mutlak sepenuhnya ada di tangan suami atau ayah kandung sang gadis perempuan.
Jika anak itu dikawinkan oleh ibu kandungnya tanpa perintah ayahnya, maka ayahnya berhak menceraikan anak perempuan dengan suami yang dinikahinya. Hal ini sebagai bukti bahwa sang ayah tidak suka dengan menantunya. Namun sang ibunya harus mengembalikan tukon atau mahar, kepada pria yang ditolak oleh ayahnya.
(Khafid Mardiyansyah)