JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000, 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucap jaksa di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Atau setidaknya, sambung jaksa, setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636 atas dasar putusan MA.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada, Selasa 27 Agustus 2024.
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.