JAKARTA - Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas ditunda. Penundaan ini dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutan.
“Izin majelis kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan,” kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Tak hanya Budi Said, tuntutan terhadap terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena juga ditunda. Sidang tuntutan keduanya akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Baik, jadi kita sudah bermusyawarah ya. Majelis. Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.
Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.