KPU Pastikan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 22:09 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, yang sempat kalah melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu, dapat kembali maju pada pilkada ulang.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jika pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, imbas kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibanding pasangan calon tunggal.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers yang digelar di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, pada kurun waktu sebelum pilkada ulang digelar, dua daerah tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Afifuddin juga mengatakan, calon-calon baru juga dapat ikut serta dalam pilkada ulang, termasuk calon independen/perseorangan/nonpartai.

Merujuk rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, KPU juga membuka kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.

Afifuddin memastikan, dalam tahapan pilkada ulang, KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan, termasuk di dalamnya verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen.

"Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya