KPU Pastikan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 22:09 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
Share :

Merujuk rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, KPU juga membuka kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.

Afifuddin memastikan, dalam tahapan pilkada ulang, KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan, termasuk di dalamnya verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen.

"Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya