Tak Hanya Karyawan, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 16 Desember 2024 19:22 WIB
Anak Bos Toko Roti Liyandes
Share :

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya