Komarudin mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Pengambilan rambut disejumlah bagian tubuh korban menjadi salah satu syarat pengobatan yang rencananya rambut yang sudah dikumpulkan akan dibakar.
“Saya hanya mengambil rambut-rambut korban, tidak sampai memegang organ sensitif korban. Rencananya bulu-bulu itu akan dibakar supaya sang suami ingat kepada korban dan kembali ke rumah,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa Komarudin melakukan hal tersebut setelah belajar dari kawannya yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dengan ancaman kurungan 12 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)