Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
(Arief Setyadi )