Bandit Curanmor Bersenpi di Muarojambi Digerebek, Tiga Tersangka Dibekuk 

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2024 03:04 WIB
Ilustrasi
Share :

"Dalam aksinya, bandit ini selalu menggunakan senjata api jenis revolver rakitan," tutur Taroni.

Selain barang bukti senpi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti tiga butir peluru aktif serta dua buah kunci liter T yang diduga digunakan tersangka untuk beraksi.

Kemudian, 4 unit sepeda motor yang diduga hasil curanmor mereka. Atas perbuatannya, kini ketiga bandit tersebut harus mendekam di dinginnya sel tahanan Polsek Sekernan.

Tidak hanya itu, petugas juga mengganjar ketiga tersangka curanmor dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta undang- undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 7 hingga 10 tahun penjara.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya