Harvey Moeis Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Kasus Timah Hari ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 07:02 WIB
Harvey Moeis
Share :

JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, Senin (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Mereka, akan menjalani sidang pembacaan putusan di euanh Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya