Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 15:42 WIB
Hakim korupsi (foto: Freepik)
Share :


Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. 


Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun. 


Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).klo


“Menuntut menjatugkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa penuntut umum, Senin (9/12/2024).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya